DOMAIN merupakan nama unik yang digunakan sebagai alamat di internet. Domain dapat digunakan untuk alamat email, alamat situs, dan alamat lainnya yang berbasis internet. Domain juga disebut sebagai alamat URL ataupun alamat website.
Domain Indonesia adalah domain yang menjadi identitas indonesia di dunia maya yang menggunakan ekstensi .ID. Untuk mendaftarkan domain dengan ekstensi .ID membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar domain, dan harus mengikuti ketentuan umum yang berlaku.
Persyaratan Menggunakan Domain .ID
Nama Domain | Persyaratan Pendaftaran |
.ID | • KTP/Paspor
• SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya), hanya untuk pendaftar nonpersonal berbentuk badan usaha, entitas, atau sejenisnya. • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika. * Peruntukkan Domain : Siapa saja |
.AC.ID | • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
• Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. • KTP/Paspor. * Peruntukkan Domain : Akademik/perguruan Institusi tinggi Indonesia, min D1 |
.CO.ID | • SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).
• KTP/Paspor. • Sertifikat Merek (bila ada). * Peruntukkan Domain : Institusi komersial/bisnis berbadan usaha seperti PT, CV, Firma |
.WEB.ID | • KTP/Paspor.
* Peruntukkan Domain : Siapa saja |
.SCH.ID | Untuk sekolah resmi:
• Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga. • KTP/Paspor. Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD: • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait. • KTP/Paspor. * Peruntukkan Domain : Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti TK, SD, SMP, SMU/SMK |
.OR.ID | • Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
• KTP/Paspor. * Peruntukkan Domain : Organisasi / yayasan / perkumpulan / komunitas |
.BIZ.ID | • KTP/Paspor.
* Peruntukkan Domain : Pelaku bisnis yang tidak memiliki badan hukum seperti warung, toko online, dll |
.MY.ID | • KTP/Paspor.
* Peruntukkan Domain : Siapa saja |
.PONPES.ID | • Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.
• KTP/Paspor. * Peruntukkan Domain : Pondok Pesantren |